Senin, 06 Juni 2011

rangkuman pendidikan kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globaisasi.
Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan Internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khusunya di bidang informasi, komunikasi, dan tranportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara.


KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

UU No. 2 Thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa isi pendidikan yang memuat pendidikan Pancasila, Agama, dan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jaur, jenis, dan jenjang pendidikan.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini di sertai dgn perilaku yang :
1. - Beriman dan bertaqwa
2. - Berbudi pekert luhur
3. - Rasional, Dinamis, dan sadar hak dan kewajiban
4. - Aktif memanfaatkan Ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wlayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok / beberapa kelompok manusia tersebut.

NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

Negara Kesatuan RI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia yaitu ikut memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

1. Konsep Demokrasi
Adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi
Ada dua, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif
b. Kekuasaan Eksekutif
c. Kekuasaan Federatif
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu :
a. Badan Legislatif
b. Badan Eksekutif
c. Badan Yudikatif
3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model system pemerintahan Negara ada 4 macam, yaitu :
a. Sistem Pemerintahan diktaktor
b. Sistem Pemerintahan parlementer
c. Sistem Pemerintahan presidential
d. Sistem Pemerintahan campuran

pemerintahan monarki

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI/KERAJAAN

A. Bentuk Pemerintahan Kerajaan atau Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (ยต????) yang berarti satu, dan archein (a??e??) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain raja, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.

B. Jenis – Jenis Monarki
1. Turun – temurun dan Elektif.
Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.
2. monarki mutlak dan terbatas.
Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.