Selasa, 19 April 2011

liberalisme menurut John Locke

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi. pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas.
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).
Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:

Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being).
Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.

Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)

Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed).

Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.

Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual).

Negara hanyalah alat (The State is Instrument).Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri.Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.

Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.

John Locke mengakui bahwa dalam
keadaan alamiah yang mendahului adanya negara itu sebenarnya sudah ada
perdamaian. Dalam keadaan alamiah itu manusia telah memiliki beberapa hak
yang juga bersifat alamiah, seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Sehinggga sesuai dengan kodratnya manusia sejak lahir telah memiliki hak
kodrat yang oleh Locke disebut dengan hak dasar atau hak asasi . Meskipun demikian hak asasi manusia masih sulit untuk dilaksanakan
karena tiadanya kepastian hukum. Oleh karena itu manusia
menyelenggarakan suatu perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat
yang akhirnya negara.
Dalam perjanjian itu tiap-tiap orang menyerahkan sebagian hak alamiahnya
kepada masyarakat. Selanjutnya masyarakat menunjuk penguasa yang diberi
wewenang untuk menjaga dan menjamin terlaksananya hak asasi. Penguasa ini
harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum.
Hukum dan kebebasan menjadi dua hal yang tak dapat dipisahkan, semboyannya.

"Where there is no law, there is no freedom" . Dari teori Locke
muncullah dasar-dasar etika politik baru yakni prinsip dasar demokrasi dalam
konstitusi Locke yang dikenal dengan prinsip mayoritas. Kebijaksanaan politik
ditentukan menurut kehendak yang banyak sebagai prinsip pemecahan konflik
dalam negara demokratis modern . Pembagian
kekuasaan bagi Locke merupakan sesuatu yang prinsip. Ada sekurangkurangnya
tiga pilar kekuasaan dalam negara yaitu kekuasaan legeslatif, eksekutif
dan federatif. Warisan Locke yang lain adalah prinsip pembatasan kekuasaan
negara. Locke menarik kesimpulan bahwa penguasa menerima kekuasaanya dari
masyarakat untuk melindungi kehidupan dan hak milik warga masyarakat. Maka
menurut Locke penguasa wajib mempertanggungjawabkannya. Hak masyarakat
untuk menuntut pertanggugjawaban penguasa merupakan salah satu prinsip dasar
etika politik modern.
Montesquieu mempertajam konsep trias politika John Locke dalam
bukunya L Esprit des Lois (the spirit of the law). Ia membagi kekuasaan
pemerintah dalam tiga cabang yaitu legeslatif, eksekutf dan yudikatif yang
masing-masing haruslah terpisah . Dasar etika politik lain
yang berhasil dibangun oleh oleh Montesquieu adalah sistem "check and
balances" atau pengawasan dan keseimbangan.

1 komentar:

  1. Hi, I'm Atilia from Malaysia. May I know where you get this?? or can you give me the name of books or articles? because I want to know it details. Thank you.

    :)

    BalasHapus