Kamis, 12 April 2012

tata cara serta pembukaan tabungan serta transaksinya

Tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu pada saat dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Menurut UU no. 10 th 1998).

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah:


Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.
Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku bagi bank-bank di dalam negeri antara lain adalah :

Tabungan yang dijamin oleh Bank Indonesia pada saat sekarang terbatas pada tabungan jenis Tabanas dan Taska.
Dalam brosur mengenai penyelenggaraan tabungan yang dikeluarkan oleh masing-masing bank, disarankan untuk dicantumkannya secara jelas ketentuan-ketentuan tentang masing-masing tabungan yang diselenggarakannya, termasuk Tabanas dan Taska.

Tabungan yang dimiliki oleh bank-bank dewasa kini berbeda dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) beberapa tahun yang lampau. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan dana masyarakat.

Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan dan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek dalam neraca.

Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.

Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.

Transaksi tabungan meliputi :

1. pembukaan rekening dan penyetoran,

2. penarikan,

3. pemindah bukuan,

4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan dan

5. penutupan rekening tabungan.

Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menabung pada bank penyelenggara tabungan, antara lain :

• Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.

• Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.

• Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.

Beberapa keuntungan menabung pada bank adalah sebagai berikut :
Aman. Uang disimpan dengan aman di bank,tidak mudah di curi maupun tercecer.
Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.


Pembukuan dan Penyetoran Tabungan

Pembukaan rekening tabungan lazimnya jauh lebih sederhana dari proses pembukaan rekening giro. nasabah hanya diminta untuk mengisi formulir pembukaan tabungan yang memuat data pribadi calon nasabah, kemudian nasabah diberikan sebuah passbook, untuk mencatat segala transaksi yang meyangkut rekeningnya. Lazimnya penyetoran pertama dilakukan pada cabang dimana si nasabah membuka rekening. Bunga pada bank biasanya di tentukan secara floating yang mana disesuaikan pada suku bunga yang berlaku dan dihitung atas dasar lamanya tabungan mengendap.

Contoh: Ny. Zahra pada tanggal 1 September 2010 ingin membuka tabungan di Bank BCA Cabang Jakarta. Setoran pertamanya ialah Rp. 500.000,- tunai
Berikut adalah jurnalnya:

D : Kas Rp. 500.000,-
K : Tabungan Ny. Zahra Rp. 500.000,-

Apabila pada tanggal 4 September 2010, Ny. Zahra kembali menyetor untuk rekening tabungannya dengan menyerahkan selembar cek Rp. 5.500.000,- dari Ny. Irna nasabah Bank BCA Jakarta. Pada hari yang sama ia juga mendapatkan transfer dari rekannya melalui Bank BCA Cabang Kalimalang sebesar Rp. 8.000.000,-
Berikut adalah jurnalnya:

D : Giro Ny. Irna Rp. 5.500.000,-
D : RAK Cabang Kalimalang Rp. 8.000.000,-
K : Tabungan Ny. Zahra Rp. 13.500.000,-

Penyetoran Antar Cabang

Seorang nasabah dapat saja melakukan penyetoran untuk keuntungan di cabang lain. Dalam transaksi seperti ini, akan tercipta adanya hubungan antar cabang, yaitu antara cabang penerima setoran dan cabang penerbit rekening tabungan.

Contoh: Ny. Zahra melakukan setoran dari Bank BCA Cabang Salemba sebesar Rp. 1. 500.000,-. Berikut adalah jurnalnya:

D : RAK Cab. Salemba Rp. 1.500.000,-
K : Tabungan Ny. Zahra Rp. 1.500.000,-

Untuk transaksi antar cabang ini, issue yang timbul adalah masalah keamanan transaksi yang erat kaitannya dengan sistim proses pembukuan atau akuntansi pada bank yang bersangkutan. Bagi bank yang pengoperasiannya dilakukan dengan media komputer dan dapat berhubungan langsung antara cabang (on-line processing), issue keamanan transaksi tidak begitu besar dibanding dengan bank yang pengoperasiannya secara manual atau belum beroperasi secara on-line.

Bank yang memproses transaksi secara on-line dengan cabang-cabang lainnya, akan tercipta hubungan antara kantor yang diproses dengan sebuah komputer pusat (host computer). Hubungan ini nantinya akan terlihat dalam neraca harian setiap cabang. Pemberian kode transaksi seperti ini akan di lakukan dengan komputer dan penomorannya harus unik.

Bank yang memproses transaksi secara off-line dengan cabang-cabang lainnya, perlu menciptakan sistim pengkodean transaksi. Karena transaksi penyetoran antara cabang tidak dapat langsung mengkredit nasabah tabungan di cabang penerbit, bank harus menciptakan sistim internal control yang unik dan efektif. Lazimnya, internal control tersebut dilakukan dengan cara langsung mencetak transaksi penyetoran dengan penomoran kode khusus pada passbook nasabah. Atas dasar kode transaksi ini akan diuji kebenarannya oleh cabang lain dimana si nasabah hendak melakukan transaksi lainnya, khususnya penarikan. Dengan demikian apabila ada transaksi penyetoran dan penarikan antar cabang yang dilakukan dalam hari yang sama, maka alat control yang dijadikan dasar pengesahan adalah pencatatan data transaksi dalam passbook.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar